MEDAN- Polisi terus mendalami penyelidikan dugaan pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan keterbelakangan mental berinisial F (32) di aliran Sungai Denai, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Polisi telah menetapkan satu tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan tersangka dalam kasus itu adalah seorang kakek berinisial R (72), warga Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Sementara korban F merupakan warga Kecamatan Medan Area.
Fathir menyebut, penyelidikan mereka sejauh ini menyimpulkan korban dan pelaku tak saling kenal.
Namun pelaku disebut membawa kabur korban yang mengalami keterbelakangan mental dari pengawasan orangtuanya.
“Ada rekaman CCTV pelaku membawa kabur korban dengan sepeda motornya. Korban dibawa dari kediamannya di kawasan Medan Area ke kawasan Medan Denai,” kata Fathir, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu ditanya terkait motif pelaku membawa korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas, Fathir mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkannya.
“Untuk motifnya kita masih dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial F (32), warga Medan Area, Kota Medan, ditemukan tewas tanpa busana dan terbungkus karung goni beras di semak-semak, di pinggir Sungai Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Selasa, 22 November 2022.
Sebelum dibunuh, korban diduga telah mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.
Kasus itu kini ditangani penyidik Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan. Seorang kakek berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan polisi.(*)