Tangerang- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, untuk melakukan pembongkaran bambu yang digunakan untuk pemagaran laut dari Desa Muncung sampai Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, selain langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Ombudsman, pemerintah setempat perlu melakukan upaya pembongkaran, mengingat semakin lama, kerugian terhadap nelayan semakin besar.
Ketua SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menyampaikan bahwa pemerintah harus membongkar pagar laut tersebut untuk kesejahteraan nelayan.
Pihaknya pun meminta Pj Bupati Tangerang dan DPRD, serta pihak Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk dapat melakukan pembongkaran segara, mengingat kerugian terus berjalan bagi 3.888 orang nelayan dan 502 orang pembudidaya di pesisir Kabupaten Tangerang.
“Kami menilai, dari awal tanggul itu ditemukan, pemerintah tidak langsung melakukan pengusutan apalagi pembongkaran, padahal sudah diketahui itu ilegal,” kata Indri kepada wartawan pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain itu menurutnya, dugaan kuat bahwa pemagaran laut itu hanya dapat dilakukan oleh pengusaha.
“Hitung-hitungan kami, jika panjang 30,16 KM dengan 6 lapis tanggul, maka jika dihitung dengan harga bambu Rp. 20.000/potong perlu anggaran kurang lebih senilai Rp. 20 Milliar,” urainya.
Lebih lanjut, tidak heran ada dugaan kuat bahwa pemagaran yang dilakukan secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan pengembang property yang memiliki kaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) milik Aguan.
SEMMI Tangerang juga turut menyayangkan pernyataan dugaan dari Ombusdman RI yang menyatakan tidak adanya hubungan pemagaran dengan PSN.
“Sikap politis ditunjukan oleh Ombudsman ketika publik mengaitkan ini dengan PSN yang digarap oleh perusahaan property milik Aguan. Pernyataan Ombudsman sangat dini untuk disampaikan, mengingat mereka masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” pungkasnya.