Sementara Jadi Saksi, Tersangka Pengeroyok Bule Ukraina Dicokok Polisi

  • Bagikan
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes (Poto:istimewa)

BALI – Tersangka penganiyaan terhadap bule Ukraina kini ditetapkan sebagai saksi oleh  polisi. Tersangka ditangkap beberapa jam usai video aksi pengeroyokan viral di media sosial.

Namun demikian polisi belum bisa menyebutkan para tersangka tersebut.

 “Statusnya masih saksi. Namanya belum bisa kami sebutkan. Kalau sudah pelaku  akan kami rilis,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes Kamis (3/2).

Tersangka yang ditangkap kepada ploisi mengaku tidak mengenali para pelaku lain yang ikut dalam aksi pengeroyokan itu. Meski demikian, polisi akan melakukan penyelidikan. Polisi akan meminta keterangan saksi dan juga akan memeriksa kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Akan kami cek alat komunikasinya terlapor dan cek CCTV yang ada di TKP,” tambah Dedy Defretes.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Geledah Kantor PLD Desa Adat Serangan Soal Dugaan Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, WNA Ukraina bernama Oleg Zheinov dianiaya oleh lima orang bule berbadan tegap. Para tersangka mengaku sebagai interpol itu menganiaya korban pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.30 wita di depan Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari No 30, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menerangkan kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya mendatangi salah satu pelaku di di Villa Lime Jl. Subak Sari, Br Tegal Gundul , Desa Tibubeneng untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya motor Honda PCX milik rekan korban kepada salah satu pelaku.

Bukannya menunjukan itikad baik, pelaku tersebut malam memanggil empat orang temannya yang diduga berasal dari Ukraina. Empat orang itu datang menggunakan mobil fortuner tanpa nomor polisi. Para pelaku lalu menganiaya korban. Memukul dan menendang tubuh korban.

BACA JUGA :  Pengacara Senior Otto Kalligis Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

“Datanglah 4 orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Polisi Internasional dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa nomor Polisi,” katanya,  melansir baliheadline Kamis (3/2/2022).

Korban diseret masuk ke dalam mobil dalam kondisi tangan dan kaki diikat.

Selain itu korban juga disekap di suatu tempat selama kurang lebih dua jam lamanya. Di sana, hp korban dirampas dan dipaksa memberikan paswordnya. Padahal di dalam hp itu terdapat ID bank, rekening hingga pasword bank milik korban.

Setelah menyekap dan menganiatmya, korban lalu dilepas. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kiri dan luka lecet pada lutut sebelah kiri. “Kasusnya ini masih diselidiki,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Polda Bali Siap Buru Penipu Kembar Rihana dan Rihani
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights