Selundupkan Berlian di Celana Dalam, WNA India Diamankan Bea Cukai Bandara Soetta

  • Bagikan
Berlian yang dikemas klip paket plastik bening dan disembunyikan di celana dalam AR itu seberat 144,27 gram.

BANTEN – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta menggagalkan upaya penyelundupan berlian oleh WNA India. Pelaku menyelundupkan berlian yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar dengan menyembunyikannya di celana dalam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan upaya penyelundupan barang yang bernilai tinggi berlian itu dibawa seorang penumpang WNA India berinisial RA.

“Dari India yah transit di Bangkok, dan tujuan Soekarno-Hatta. Ini dibawa oleh warga negara India berinisial RA berumur 25 tahun,” kata Wibowo, Jumat (16/6/2023).

Wibowo menuturkan dari hasil timbang, berlian yang dikemas klip paket plastik bening dan disembunyikan di celana dalam AR itu seberat 144,27 gram.

BACA JUGA :  Satpol PP DKI Jakarta, Antara Penegakan Perda dan Permainan Uang di Balik Reklame Ilegal

“Itu berlian setelah kita timbang jumlahnya kurang lebih 144,27 gram dengan senilai taksiran senilai Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Pengungkapan upaya penyelundupan berlian ini bermula saat petugas mencurigai barang bawaan RA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

“Setelah hasil dari analisis kita, kemudian kita dalami, kita lakukan pengecekan, oleh petugas kami diketemukan barang-barang atau bentuk barang yang dicurigai, kemudian kita lakukan pembukaan badanya atau pakainya,” ucap Wibowo.

“Setelah kita buka ditemukan di celana dalamnya ada barang dua bungkus plastik yah, di situ setelah kita buka ternyata ada 11, totalnya ada 11 bungkusan kertas di dalamnya berisi diduga yaitu berlian,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Gudang di Depok, JNE Komitmen Ganti Rugi Barang Pelanggan

Dikatakan Wibowo, barang berlian ke Indonesia itu merupakan titipan dari seseorang yang berada di India. RA mendapat upah 500 rupee atau sekitar Rp 1.000.000.

“Pengakuan pelaku baru satu kali ke Indonesia, jadi memang mereka juga disuruh oleh seseorang membawa barang ini ke Indonesia dan diberikan ongkos kurang lebih 500 Rupee,” kata Wibowo.

Lebih lanjut Wibowo mengatakan RA memenuhi unsur pidana kepabeanan karena telah dengan sengaja membawa barang bernilai tinggi atau high value goods berupa batu mulia berjenis berlian secara ilegal.

“Kami proses karena ini yang modusnya disembunyikan, dengan sengaja, di sebagian celana dalamnya itu ternyata ada apa namanya, dibentuk khusus dijahit dan disimpan di dalam situ sehingga dia memenuhi unsur Pasal 102 UU Pabeanan. Dan kita lakukan penyidikan Kemudian untuk pelaku atau tersangkanya kita titipkan di rumah tahanan di Kantor Pusat Bea dan Cukai,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus Dirut PT CLM, IPW Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Sulsel
Penulis: Andik EkoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights