JAKARTA – Rombongan konvoi mobil mewah mengakibatkan kemacetan panjang di jalan Andara, Jakarta Selatan pada Minggu (23/1 kemarin hanya mendapatkan teguran dari polisi.
Rombongan tersebut sempat melakukan foto-foto di tengah perjalanannya
Peristiwa itu mencuat usai petugas patroli jalan raya (PJR) membubarkan rombongan itu.
Polisi menyebutkan bahwa peristiwa konvoi itu terjadi pada pukul 10.45 WIB, tepatnya di KM 02+400 Tol Andara (Jalan tol Depok-Antasari). Mereka kemudian dibubarkan oleh tiga petugas kepolisian atas nama Aipda Yudi W, Bripka Efendi dan Brigadir Mardiana.
“Ditegur sambil diperingatkan jangan mengulang lagi,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi wartawan, Minggu (23/1).
Menurut Sutikno, rombongan itu dinilai mengganggu pengguna jalan lain di tol tersebut.
Ia meneyebut, bahwa konvoi tersebut terdiri dari tujuh mobil mewah. Sutikno menjelaskan bahwa aparat hanya menegur para pengendara karena para pelaku sudah hendak meninggalkan lokasi saat polisi tiba.
Saat ditegur, kata dia, para pengendara itu bersikap kooperatif dan tak membantah. Selain itu, para pengendara hanya berhenti sebentar untuk berfoto.
Meski tak disanksi, Sutikno mengakui bahwa para pengendara mobil mewah itu dapat melanggar aturan lalu lintas karena tak diizinkan untuk berhenti di jalan tol.
“Ya, harusnya kena, cuma karena tadi kooperatif, menurut (saat) diarahkan, yang penting tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, ada larangan bagi kendaraan roda empat untuk tak dapat berhenti di jalan tol selama berkendara.
Larangan ini tak hanya untuk kendaraan pribadi, tetapi kendaraan umum seperti bus yang hendak menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol juga dilarang. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tentang Jalan Tol.
(my)