JAKARTA – Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ke rumah tahanan (rutan).
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Hasbi selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Dia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap Hasbi dalam rangka proses penyidikan kasus suap di MA.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Hakim tunggal Alimin Ribut menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi Hasan dalam kasus tersebut.
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menjerat mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.