Sejumlah Produk Pertanian Impor Dimusnahkan Pemerintah karena Terkontaminasi Bakteri Berbahaya

  • Bagikan
Aneka produk pertanian impor asal Belanda dan negara lainnya, berupa benih sayuran dan hewan, dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Selasa (6/12). (Foto/istimewa)

TANGERANG- Aneka produk pertanian impor asal Belanda dan negara lainnya, berupa benih sayuran dan hewan, dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Selasa (6/12). Komoditas itu dihancurkan menggunakan insinerator, karena terkontaminasi bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae.

Plt Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta Imam Djajadi menerangkan kalau pemusnahan bahan pangan impor yang masuk dalam Organisme Pengganggu Karantina (OPTK) golongan A1itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 tahun 2020 tentang jenis OPTK.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan petugas selama periode Agustus – November 2022. Ada 12,859 kilogram benih sayuran berbagai macam, lalu 47 butir telur tetas, 18 ekor burung murai batu, 62,938 kg daging babi, dan 173 batang imitasi taring dari tulang hewan asal berbagai negara dengan nilai sebesar Rp45,1 juta,” terang dia di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/12).

BACA JUGA :  Kemenkes Izinkan PPLN Jalani Tes Pembanding RT-PCR di Laboratorium Berbeda

Dia menyebutkan, bahan pangan impor yang dimusnahkan itu terbukti telah mengandung bakteri eksotik pada komoditas benih sayuran impor setelah diuji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Benih tersebut diimpor dari Belanda dan telah dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) yang diterbitkan oleh Otoritas Karantina Belanda. Sesuai dengan prosedur, komoditas pertanian yang masuk ke wilayah NKRI setelah diperiksa kelengkapan administrasinya, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium, dan hasilnya ternyata positif,” jelas dia.

Imam menerangkan berdasarkan hasil uji laboratorium, bibit impor yang dimusnahkan itu mengandung bakteri dalam golongan OPTK Golongan A1. Jenis bakteri tersebut, kata Imam, belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasinya dari komoditas tersebut.

BACA JUGA :  Komisi V DPR Dukung Tes PCR Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dihapus

“Selanjutnya kami akan mengirimkan NNC (notification of non compliance) ke negara asal, agar ke depan tidak terjadi hal yang sama,” ucap dia.

Menurut dia, bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae adalah pathogen golongan bakteri gram negatif, yang memiliki kisaran inang yang mencapai 87 jenis tanaman. Bakteri ini dapat menyerang pada tanaman cabai, jeruk, padi, bawang-bawangan, mentimun, dan tomat.

“Dapat dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam,” terang dia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights