Sehari Sebelum OTT KPK, Ade Yasin Larang ASN Bogor Terima Bingkisan Idul Fitri

  • Bagikan
Sehari Sebelum OTT KPK, Ade Yasin Edarkan Larangan ASN Bogor Terima Bingkisan Idul Fitri (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bogor Jawa Barat, Ade Yasin sehari sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi PNS di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Dalam surat edaran bernomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resminya, Ade meminta jajaran ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Salah satunya tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA :  Dewas KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Korupsi Kementerian ESDM

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4) lalu.

Ade menilai perayaan hari raya keagamaan merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi. Khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Ia juga meminta para ASN atau Pegawai BUMD bila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

BACA JUGA :  Satpol PP DKI Jakarta, Antara Penegakan Perda dan Permainan Uang di Balik Reklame Ilegal

Lantas pada hari ini, Rabu (27/4), KPK mengumumkan bahwa Ade Yasin telah terjaring OTT di Jawa Barat pada 26-27 April 2022. Ade dan beberapa orang yang ditangkap diduga terseret kasus suap. Namun KPK belum merinci kasus suap tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights