Satu Pelajar Tewas dalam Tawuran di Jakbar, 22 Orang Diamankan Polisi

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JAKARTA – Baru diberlakukan pelajaran tatap muka di sekolah, kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar kembali terjadi di Jalan Kesederhanaan, Kelurahan Keagungan, Tamansari Jakarta Barat pada Selasa, 17 juli 2022 lalu sekira pukul 17. 40 WIB.

Akibat kasus tersebut seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus ke bagian belakang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, di mana Polsek Metro Tamansari bersama dengan tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan.

“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA :  Ketua DPD LSM PPHK DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Kuat dalam Mengawal Penegakan Hukum dan Keadilan

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS. AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur,” katanya di Polsek Tamansari, Jakarta Barat

Selain 3 eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan beberapa kelompok pelajar sekolah menengah di Jakarta Barat,” katanya.

BACA JUGA :  Dianggap Cemarkan Nama Baik Perusahaan, Konsumen Meikarta Digugat 56 M

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

Kemudian, sebanyak 3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ketua KNPI Kota Tangerang Sambangi Dapur Umum Warga Terdampak Banjir
Penulis: RenoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights