JAKARTA – Sejumlah papan reklame di kawasan jalan protokol Pondok Indah dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diduga melanggar aturan zonasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021, kawasan tersebut termasuk dalam zona kendali ketat reklame. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama Satpol PP Kota Jakarta Selatan.
Dugaan keterlibatan oknum Satpol PP semakin menguat setelah seorang pegawai Pemkot Jakarta Selatan yang enggan disebut namanya mengungkap adanya ‘perlindungan’ terhadap reklame ilegal tersebut. “Reklame-reklame itu yang saya tahu memang ada oknum Satpol PP di belakangnya,” ujar sumber tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Selain melanggar aturan, papan reklame yang berdiri tanpa izin di zona kendali ketat ini juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Tiang reklame yang tidak memenuhi standar keamanan dapat roboh sewaktu-waktu, mengancam pengendara dan pejalan kaki di sekitarnya. Selain itu, keberadaan reklame yang tidak terkendali menimbulkan polusi visual dan mengganggu estetika kota.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, pemasangan reklame harus memenuhi syarat ketat agar tidak menimbulkan gangguan. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan membuat banyak pelanggaran terus terjadi.
Pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyoroti ketidaktegasan pemerintah dalam menangani masalah ini. “Ini bukan sekadar soal estetika, tapi juga keselamatan dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jakarta,” katanya, Rabu (26/2/2025) lalu.
Masyarakat sekitar pun mengungkapkan kekhawatiran mereka. Eka Maya (42), seorang warga yang sering melintas di kawasan tersebut, mengeluhkan keberadaan reklame ilegal yang semakin menjamur. “Reklame ini jelas melanggar aturan. Kami berharap pemerintah segera menertibkannya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Meski sudah ada regulasi yang jelas, pelanggaran pemasangan reklame masih terus terjadi. Tanpa tindakan tegas dari Pemkot Jakarta Selatan dan Satpol PP, reklame ilegal ini akan terus menghiasi jalanan Ibu Kota tanpa kendali.
Kini, semua mata tertuju pada aparat berwenang untuk segera mengambil langkah konkret. Jika tidak, maka wajah kota akan semakin dipenuhi reklame liar yang merusak keindahan dan membahayakan masyarakat.*