PALAS- Tiga Bandar bersama 9 orang terduga pengguna sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Padang Lawas (Palas). Mereka diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama, personil Satnarkoba mengamankan 10 orang inisial AM (31), RFS (24), HD (17), ASL(30), MJN(30), MRN (17), AMH (20), IR (31) ASPL (24) dan RD (25) di lapangan Kanoko, Desa Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa, pada Ahad (02/04/2023).
Petugas menyita sebuah paket seberat 2.53 gram diduga berisikan sabu milik pengedar RD.
TKP ke dua di Jalan umum pada gapura perbatasan Kecamatan Barumun Tengah di Desa Manombo dengan Kecamatan Huristak.
Personil Sat Narkoba mengamankan terduga HBH (24) dan MKS (28), keduanya warga Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Selasa, (04/04/2023).
Petugas menyita 2 (dua) paket diduga berisikan sabu seberat 9,10 gram milik MKS.
“Menurut informan kami, kedua lokasi sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi sabu. Untuk tersangka tkp Lapangan Kanoko setelah di test urine 9 orang dinyatakan positif pengguna sabu, sedangkan untuk tkp Gapura perbatasan keduanya diduga kuat BD (bandar),” kata Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar, Rabu (05/04/2023).(*)