Saat Malam Takbiran, Warga Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idulfitri. Larangan tersebut dikeluarkan karena petasan dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Tidak boleh menyalakan petasan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Senada dengan Riza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan.

Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.

“Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA :  Ditutup Karena PPKM, Viral Sejoli Mesum di Alun-alun Jonggol

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.

“Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan,” ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Penulis: JhonEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights