KOTA TANGERANG – Warga di Perumahan Wisma Harapan Periuk sempat dibuat geger akibat ledakan dari galian pipa Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sedang dikerjakan.
Pekerjaan galian PGN meledak di Jl. Mawar 4 No. 16 RT.04, RW.09, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Ledakan yang cukup besar sampai ke atap rumah warga, sehingga terjadi kerusakan di beberapa rumah juga pendopo warga di sekitar ledakan.
Lurah Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, M. Sobri ketika dikonfirmasi membenarkan insiden ledakan di wilayahnya tersebut. “Ledakan bersumber dari akibat galian pipa Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sedang dikerjakan,” ujar M Sobri melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (27/1/2023).
Lurah Gembor berharap, dikarenakan banyaknya keluhan dari para Ketua RT/RW dan masyarakat di wilayahnya, maka dirinya meminta pekerjaan galian PGN yang ada di wilayahnya agar dievaluasi kembali.
“Memang ledakan yang terjadi itu baru uji coba, berupa angin dan belum dialiri gas, sehingga hal yang kemarin terjadi tidak terulang kembali serta harus menjaga sisi keamanannya agar tidak menjadikan was-was di masyarakat,” tukasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM KIPANG), Harris, SH mengatakan, terkait ledakan yang terjadi di wilayah Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, dirinya menduga ada yang salah dalam hal pengerjaan proyek galian PGN tersebut.
“Entah di bagian sambungannya atau kedalamannya yang kurang, sebab rata-rata kedalaman galiannya hanya 50 cm sampai dengan 70 cm saja. Untuk itu perlu dipertanyakan sebab ledakannya yang terdengar sangat keras sampai menyebabkan kerusakan rumah warga setempat. Hal itu sangat membahayakan keselamatan warga,” kata Harris di kediamannya, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut Haris menjelaskan, saat pihaknya meninjau lokasi dan menanyakan kepada pekerja di lokasi, mandor yang ada di lokasi mencoba menutup-nutupi, namun akhirnya buka suara. Mandor itu menyebut, kalau kontraktor yang mengerjakan dari PT. Norel.
“Yang mengerjakan galian pipa ini dari PT. Norel,” sebut mandor tersebut.
Berbagai sorotan ditujukan terhadap kontraktor oleh aktivis di masyarakat. Mereka berharap agar pemerintah pusat segera menghentikan proyek tersebut karena dianggap dalam pengerjaannya tidak sesuai K3 dan standardisasi.
“Ini sungguh memprihatinkan, proyek gas negara harus menjadi sorotan. Selain itu masyarakat juga sudah banyak dirugikan karena galian mengganggu akses keluar masuk warga perumahan,” tambah Haris.
Menurut Haris, berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP berupa Surat Keputusan Walikota Tangerang dengan No 761.34/Kep-07/DPMPTSP/2022, tentang Ijin Galian Utilitas Pipa Gas atas nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. pada ketetapan ke tiga dalam surat ijin tersebut menerangkan di huruf (a) agar berkoordinasi dahulu dengan Dinas PUPR, Camat, Lurah dan wilayah setempat. Dan di hurup (k) menjelaskan dalam penempatan kabel/pipanya tidak kurang dari 1,5 meter dihitung dari permukaan jalan.
“Pada ketetapan ke empat hurup (b) dalam ijin tersebut menegaskan ijin tersebut dapat dicabut jika pemegang ijin telah merubah fungsi galian dan pada ketetapan. Ke lima menegaskan apabila di kemudian hari diketahui ternyata lokasi galian tidak sesuai gambar rencana atau Bestek dalam ijin galian jaringan utilitas pipa gas, maka pemegang ijin harus membongkar sendiri tanpa ganti rugi dari pemerintah Kota Tangerang, ijin tersebut ditanda tangani oleh Kadis BPMPTSP,” tutupnya.