PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkoba jenis ekstasi dan menangkap dua orang jaringan sindikat peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau.
Dari pengungkapan produksi narkoba yang dilakukan di sebuah rumah makan (kedai empek-empek) di Jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru tersebut petugas mengamankan 950 gram ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Settama BNN yang diterima wartawan, Kamis (27/10/2022) disebutkan, penggrebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan petugas BNN pada 25 Oktober 2022. Ini Berawal dari hasil penyelidikan BNN.
Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria brinisial I (33) dan H (54). Keduanya diamankan disebuah kedai empek-empek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan,” kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)