Ruko di Denpasar Diduga Jadi Tempat Perjudian, Polisi Harus Tindak Tegas

  • Bagikan
Ruko Imam Bonjol Square Blok AA 5-6 di Jl. Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

DENPASAR – Tidak nampak kegiatan yang mencolok dengan keberadaan Ruko Imam Bonjol Square Blok AA 5-6 di Jl. Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Jika diamati dari luar, terlihat seperti ruko-ruko yang berada di sekitar pada umumnya.

Tetapi, akan berbeda ketika kita masuk ke dalam Ruko, tepatnya di lantai atas yang didapati deretan komputer PC yang tertata rapi menyerupai warung internet (Warnet) memenuhi ruangan.

Bukan game online atau warnet sebagaimana umumnya, kuat dugaan bahwa tempat tersebut adalah tempat permainan judi ketangkasan (Dingdong) atau juga biasa disebut gelanggang permainan (Gelper).

Dari hasil investigasi Garuda Satu News bersama beberapa wartawan media online, informasi yang diperoleh dari nara sumber di sekitar lokasi memang tempat tersebut dijadikan arena perjudian. Hal itu diperkuat dengan adanya pertukaran koin atau chip melalui transfer bank maupun secara tunai (cash). Dan apabila pemain menang, chip atau koin dapat ditukarkan kembali kepada kasir dengan uang tunai.

BACA JUGA :  39 Orang Anggota Geng Motor di Makassar Dibekuk Polisi

“Setahu saya memang tempat permainan judi. Tempat itu selalu ramai, apalagi kalau malam hari. Tapi saya sih ngga begitu paham mereka main apa. Katanya sih permainan Mikey Mouse atau apalah. Kalau orang seperti kita-kita ini ngga bakalan dikasih masuk. Kan di situ ada yang jaga di depan dan banyak dipasang CCTV,” kata Andi, (bukan nama sebenarnya) yang bekerja tidak jauh dari lokasi Ruko saat ditemui wartawan pada Rabu (29/3/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh seorang petugas keamanan di kawasan Ruko yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui oleh media. Menurutnya, memang ada salah satu ruko yang berada di wilayahnya yang melakukan kegiatan permainan yang diduga perjudian. Tetapi ia juga tidak bisa menyebutkan nama atau model permainan judi apa.

BACA JUGA :  Pengedaran 2,6 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Polda Lampung

“Iya ada, tapi katanya game online. Cuma yang saya heran kok yang main kebanyakan orang-orang dewasa. Kalau permainannya saya kagak tau, soalnya tempatnya di lantai atas,” kata petugas keamanan tersebut kepada wartawan.

Di tempat berbeda, pengacara kondang Acong Latif, SH saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik perjudian tersebut menjelaskan, bahwa jika faktanya benar, pelaku usaha atau pemilik tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982 tentang Pelaksanaaan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang Undang hukum Pidana pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Tidak diperbolehkan. Kan sudah diatur di dalam PP No. 9 Tahun 1982 sebagai Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dan juga sudah diperkuat dengan KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman pidananya jelas. Seharusnya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus tegas menindak siapapun yang terkait dengan kegiatan perjudian itu. Termasuk yang datang dan bermain di situ,” kata Acong, pengacara (Advokat) yang memiliki julukan “Lawyer From Hell” itu.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Resmi Ambil Alih Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya

Selain aparat harus bertindak tegas, Acong juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan kegiatan perjudian. Karena selain merusak iman seseorang kepada Sang Pencipta dan Pemberi Rezeki, pelaku judi juga akan berprilaku malas untuk bekerja mencari rezeki yang halal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights