Rugikan Negara Lebih dari Rp 900 Juta, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tanjab Barat Jambi

  • Bagikan
Korupsi dana desa, mantan Kades di Tanjab Barat, Jambi, ditangkap. (Foto/Ist)

TANJAB BARAT- Mantan kepala desa (Kades) Desa Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.

Diduga pelaku melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan, pelaku berinisial BP merupakan mantan kades dari tahun 2018-2021.

“Kerugian penyimpangan ADD sejak 2018-2021 mencapai lebih dari Rp900 juta,” tuturnya, Selasa (7/3/2023).

Ia menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan itu, kata dia, antara lain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

“Karena itu, kita resmi melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutur Macello.

BACA JUGA :  Tak Diberi Jatah oleh Istri Jadi Alasan Pria di Pringsewu Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Menurutnya, guna proses hukum lebih lanjut, BP bakal ditahan di Rutan Mapolres Tanjab Barat.

“Penahanan tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Atas pebuatannya, tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights