Reskrim Polresta Denpasar Bekuk Gembong Pencuri Motor

  • Bagikan
Reskrim Polresta Denpasar bekuk gembong pencuri motor (Foto: Humas Polres)

Sepeda motor yang berhasil diambil tersangka sejumlah 21 unit, terdiri dari Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit.

Sedangkan yang berhasil polisi amankan dan sita ada 8 unit sepda motor sedangkan sisanya saat ini masih dalam pencarian polisi.

Pengakuan tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan hasil penjualan tersangka gunakan untuk makan dan bermain game slot.

Motor yang dicuri tersangka adalah yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos. Setelah sepeda motor berhasil diambil tersangka akan memposting di akun FB untuk dijual dengan harga bervariatif antara 1 juta sampai 1,5 juta.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 14 Orang Diduga Terlibat Bentrok di Jalan Pulau Rote Benoa

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Kata Yugo

Yugo juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di lokasi tersebut agar mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB. Bila sesuai maka kendaraan akan dikembalikan kepada korban.

“Saya peringatkan kepada pelaku pencurian yang mencoba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar kami akan tindak tegas terukur,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights