Reskrim Polresta Denpasar Bekuk Gembong Pencuri Motor

  • Bagikan
Reskrim Polresta Denpasar bekuk gembong pencuri motor (Foto: Humas Polres)

DENPASAR – Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan TKP selama 3 bulan terakhir.

Tersangka merupakan seorang residivis penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra (23),” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas

Selama dari bulan Januari sampai maret 2022, Putra telah beraksi melakukan kejahatannya di 21 TKP yaitu 14 Kali wilayah Dentim, 6 kali wilayah Densel dan 1 kali di wlilayah Dentim.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian ini terungkap dari laporan korban bernama Hiro (26) yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Jupiter DK 6523 FS.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim cyber patrol Presisi Polresta Denpasar dan diketahui pelaku menjual hasil curian di Market Place (FB).

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan 27 Pelaku Kriminal

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu kemudian sepeda motor dijual melalui media sosial (FB) dengan akunnya Putra Yasa,” ungkap Yugo

Saat diamankan tersangka sempet berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka (ditembak) pada kaki kirinya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights