Residivis di Badung Dibekuk Polisi Lantaran Curi Motor Lagi

  • Bagikan
Polsek Abiansemal Badung Bekuk Residivis Pencuri Motor (Foto: Humas Polres Badung)

BALI – Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung kemabli membekuk seorang residivis curnamor berinisail DA (28).

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, tersangka dilaporkan telah menggondol motor warga di Banjar Cabe, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

“Korban adalah Ni Made Desniari (43). Dia melaporkan pencurian motor Honda Beat miliknya yang terjadi pada 24 Juni 2022,” kata Ruli melalui siaran pers, Senin (4/7).

Berdasarkan laporan itu, Polsek Abiansemal menurunkan tim opsnal untuk memburu pelaku, hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Tabanan.

“Anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami,” katanya.

Menurut Ruli, DA ditangkap di Perumahan Srikandi Mansion, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, yang berada di Jalan Raya Munggu-Selingsing, Tabanan pada 2 Juli 2022. Di tempat itu, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan.

Selain menangkap tersangka, tim opsnal juga menemukan motor korban yang dicuri. Pelaku dan barang bukti pencurian serta satu motor vespa milik pelaku dibawa ke Badung untuk proses hukum.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Pastikan Penegakan Hukum Soal Kasus Pernikahan Dengan Domba

Dari penelusuran, ternyata DA seorang residivis kasus yang sama. Pada 2013, dia pernah mendekam di penjara karena terlibat mencuri kendaraan bermotor.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights