Resahkan Masyarakat, Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Lumajang

  • Bagikan

JATIM – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur kembali membuktikan keseriusannya dalam menangkap para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seperti halnya ditunjukkan dalam press release di Lobby Mapolres, beberapa waktu lalu sejumlah tersangka dihadirkan dihadapan sejumlah awak media. Tangkapan ini, secara tidak langsung menambah catatan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan.

Mereka diantaranya inisial FY (27), A (26), MP (27), RM (21), Y (30), S (25), dan R (25) yang merupakan kelompok aksi Curanmor.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka memaparkan, satu dari sejumlah pelaku yang diamankan diketahui ada kaitan dengan kelompok pelaku yang diamankan di waktu sebelumnya.

“Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir bulan Juni kemarin. Yang mana satu tersangka merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya, yakni inisial RM. RM ini partner atau bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka T dan saat ini sudah diproses hukum,” kata Kapolres, Jumat (15/7/22).

BACA JUGA :  2 Pengedar 18 Kilo Sabu dan 984 Butir Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar

Kapolres menambahkan, jika hasil ungkap tersebut merupakan upaya dari tim Resmob Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan. Sehingga, tindak kejahatan Curanmor bisa diungkap secara optimal.

“Kami terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah masih kita cari juga,” imbuhnya.

“RM mengakui akan perbuatannya, berikut dengan siapa ia beraksi. Hingga dihadapan penyidik, ia terang menyebutkan jika sudah beraksi di 19 TKP di Kabupaten Lumajang. “RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang,” imbuh Kapolres.

Sementara tersangka A dan MP juga diamankan pasca aksinya yang juga di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang, di parkiran sebuah cafe. “Dari tangan tersangka A dan MP kami temukan barang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan. Bahkan dari himpunan data yang kami kumpulkan, diketahui MP ini adalah DPO dari wilayah lain, ” jelas Kapolres Lumajang.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Geledah Kantor PLD Desa Adat Serangan Soal Dugaan Korupsi

Kemudian insial FY diamankan pasca aksinya di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama seorang rekannya RH yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Dan yang terakhir, inisial Y, S dan R yang diamankan di Kecamatan Kunir pasca aksinya. Kapolres berterima kasih pada masyarakat setempat yang sudah membantu dalam mengamankan.

“Tiga pelaku ini ketahuan saat mengambil sepeda motor di samping rumah korban, sehingga korban berteriak. Namun salah satu dari ketiga pelaku mengacungkan celurit pada korban. Di waktu bersamaan, warga lain mendengar dan mengepung para pelaku. Kemudian Motor milik korban ditinggal oleh para pelaku dan mereka berlarian. Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap masa,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Residivis di Badung Dibekuk Polisi Lantaran Curi Motor Lagi

Beruntung, komunikasi masyarakat dengan kepolisian sektor Yosowilangun baik, dan juga tim Resmob berada tak jauh dari tempat kejadian, maka akhirnya bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku.

“Semua pelaku yang sudah diamankan ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Tersangka juga terancam dengan pasal Pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Di sisi lain, orang nomer satu di Polres Lumajang itu berharap, hukuman yang menjerat para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi, akan aksi yang dilakukan didorong oleh kebutuhan terhadap rupiah.

“Kami tentu akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat dengan mengungkapkan kejadian-kejadian. Terlepas dari itu semua, kami berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights