PEMATANGSIANTAR- Seorang pria berumur 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar karena mengirimkan ganja ke Lebak, Banten melalui jasa pengiriman paket.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada informasi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Peredaran barang terlarang itu dilakukan dari kos-kosan di Kecamatan Siantar Marihat.
“Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap salah satu tempat kos-kosan yang diinformasikan dan mengamati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan kemudian diamankan,” ujar Fernando.
Saat ditanyai, pria yang masih berusia 15 tahun itu mengaku menyimpan sejumlah peralatan untuk mempaketkan narkoba di kamar kosnya.
Dari handphone-nya polisi juga menemukan percakapan via pesan WhatsApp (WA) terkait pengiriman narkoba ke Lebak melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Polisi membawa remaja tersebut ke kantor jasa pengiriman paket. Saat dilakukan pemeriksaan barang, ditemukan satu paket ganja seberat 295,65 gram dicampur dengan roti dan berbagai jenis makanan lain.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi membawa tersangka ke Mapolres Pematang Siantar dan mencari orang yang menjual ganja kepada tersangka.(*)