Remaja 16 Tahun Terancam Bui Seumur Hidup Gegara Nekat Jadi Kurir Ganja 8Kg

  • Bagikan
Ilustrasi ganja. (Foto/ist)

PADANG- Dua pemuda berinisial IDA (25) dan MFR (16) nekat menjadi kurir 11 paket ganja kering dengan berat 8.498,21 gram. Keduanya ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala BNNP Sumbar Sukria Gaos mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan narkotika yang akan dibawa melintasi wilayah Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu (3/5).

Setelah mendapat informasi itu tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan.

“Pada Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari kedua pelaku, satu pelaku inisial MFR masih di bawah umur, keduanya kurir,” sebutnya Senin (8/5).

BACA JUGA :  Pasutri di Sulsel Jadi Tersangka Akibat Adopsi Bayi yang Hampir Terlantar Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi dengan Kekasihnya

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 11 paket ganja kering dibalut dengan lakban warna cokelat, 1 karung yang digunakan untuk membungkus paket itu, kemudian uang Rp50.000 tiga lembar 1 lembar uang Rp100.000, 2 unit handphone beserta satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu muda.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar,” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights