Rekor Terbaru, Polresta Denpasar Amankan Sabu 27kg dan 2 Orang Tersangka

  • Bagikan
Polres Denpasar mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti 17kg sabu

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar membekuk dua orang pengedar narkoba yakni MA (23) dnna AR (27)di kawasan Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, pada Sabtu (192) dengan barang bukti 17kg narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Kompol Losa mengatakan, jumlah barang bukti sebanyak ini mencatat rekor baru sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba di Bali. Sebelumnya polisi menangkap seorang residivis Lu Ming Fe dengan bukti 1,5 kg sabu.

Selain mengamankan sabu petugas juga menemukan barang bukti jenis kokain dan ratusan pil ekstasi.

“Mereka merupakan pengedar diringkus saat bertransaksi di Glogor Carik,” ungkapnya.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polresta Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Oknum Polisi dari Polres Pakpak Bharat Ditangkap di Tebing Tinggi Saat Pesta Sabu

Hasil pemantauan di lokasi, petugas melihat ada dua orang yang mencurigakan tengah melakukan transaksi dengan sistem tempel.

Keduanya kemudian diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti beberapa paket sabu.

Keduanya kemudian digiring ke tempat tinggalnya di rumah kos yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu, ekstasi dan kokain.

“Barang bukti sabu, ditemukan dalam plastik besar yang dibungkus dengan kemasan teh China. Ada 17 kilogram dan bernilai puluhan miliar,” terangnya.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. 

“Mohon waktu pengembangan dulu, ya. Nanti akan kita realase. Mohon bersabar, ya,” katanya.

BACA JUGA :  BNN Tanggapi Pengakuan Pengedar Narkoba Dibekingi Polisi yang Viral di Medsos
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights