Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar Besok, 23 Adegan Bakal Diperagakan Mario Dandy Cs

  • Bagikan
Mario Dandy anak pejabat pajak menganiaya anak pengurus GP Ansor. (Foto/ist)

JAKARTA- Polda Metro Jaya bakal menghadirkan para tersangka Mario Dandy Satriyo Cs saat proses rekonstruksi. Dimana nantinya para pelaku akan memperagakan sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi pada Jumat (10/3).

“Iya benar besok (Rekontruksi) hadir (semua pelaku). Iya betul, sementara sama ya (ada 23 adegan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (9/3).

Adapun sejauh ini penyidik telah menetapkan sebanyak dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane, sementara AG kekasih Mario ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sedianya rekonstruksi digelar Kamis (9/3).

BACA JUGA :  Melawan Saat Hendak Ditangkap, Teroris di Sukoharjo Mati Ditembak Polisi

Namun penyidik memutuskan untuk menunda rekontruksi dengan dua alasan.

“Ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal. Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” katanya kepada wartawan.

“Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” sambungnya.

Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.

Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Juru Parkir di Klungkung Dibekuk Polisi Lantaran Jadi Kurir Narkoba

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights