Rekening Bank Milik Pedagang Burung Diblokir, Begini Klarifikasi KPK

  • Bagikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto/ist)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut nama pedagang tersebut sama dengan tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ali Fikri mengatakan, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat. Tersangka dikenal dengan sebutan Eeng.

“Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya,” tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Menurut Ali, BCA akan menyampaikan kekeliruan dalam pemblokiran rekening kepada pedagang burung.

“Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud,” jelas dia.

BACA JUGA :  ICW Minta KPK Tindaklanjuti Soal Laporan Kekayaan Pejabat Banten Bernilai Rp 52 Ribu

Ali memastikan bahwa setiap permintaan pemblokiran oleh KPK memang dikarenakan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” Ali menandaskan.

Diketahui, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak Bank BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights