Razia Obat Terlarang di Palmerah Dinilai Tebang Pilih, Ada Indikasi Setoran ke Oknum?

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA – Operasi gabungan razia obat terlarang yang digelar oleh Satpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Kecamatan Palmerah menuai kritik tajam.

Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menuding razia tersebut bersifat tebang pilih dan lebih bertujuan untuk pencitraan semata.

Awy menduga razia tersebut hanya menargetkan toko obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang tidak bersedia memberikan “setoran” kepada oknum-oknum terkait.

“Halah, itu hanya main lenong saja. Mereka menggunakan tangan besi oknum Satpol PP dan wartawan untuk seolah-olah menindak praktik penjualan Tramadol. Padahal, toko yang bisa dikondisikan dibiarkan tetap beroperasi asalkan setor tiap bulan. Kalau mau bukti, kami punya datanya,” ujar Awy pada Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA :  Reklame Tak Berizin Kembali Terpasang, Ada Apa dengan Satpol PP Jakarta Barat?

Awy menyebut dirinya memiliki data toko obat yang menjual obat keras seperti Tramadol dengan kedok toko kosmetik di Jakarta Barat. Ia menantang Satpol PP dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat untuk bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban.

“Kalau benar-benar mau melakukan razia, kami siap memberikan datanya. Jangan pilih kasih, yang tidak bisa dikondisikan baru ditindak. Di Jakarta Barat ini banyak toko obat berkedok toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang. Tertibkan kalau memang Satpol PP dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat punya nyali,” tegas Awy.

Penertiban obat keras tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria dan Pengelolaan Obat Keras. Berdasarkan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Soal Kebocoran Data KPK, Firli Bahuri Berpeluang Diperiksa Polisi

Selain itu, peredaran Tramadol dan Eximer tanpa izin dapat dikategorikan sebagai peredaran narkotika golongan IV yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Awy mendesak agar aparat terkait seperti Kepolisian, Satpol PP, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam memberantas peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda.

“Aparat harus tegas dan serius dalam menindak pelaku kejahatan yang merusak generasi muda. Jangan ada kongkalikong dengan pelaku kejahatan ini,” tandas Awy.

Pada razia yang digelar Kamis (13/2/2025) di wilayah Palmerah, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, didampingi Kasie Tramtibum Edison Butar-butar, mengklaim telah mengamankan lebih dari 200 butir Tramadol yang kebanyakan dibeli oleh remaja. Namun, Awy menilai penindakan tersebut tidak menyeluruh dan cenderung tebang pilih.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Terjunkan 500 Personel untuk Kawal Parade MotoGp di Jakarta

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar terkait integritas penegakan hukum dalam pemberantasan obat terlarang di Jakarta Barat. Apakah penertiban ini benar-benar murni penegakan hukum atau hanya sekadar sandiwara pencitraan?*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights