DENPASAR- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua pengepul pakaian impor bekas berinisial J dan B, Kamis (16/3) sekira pukul 21.30 WITA.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, barang bukti pakaian bekas impor yang disita 117 ball. Satu bal berisi 500 potong pakaian. Total diperkirakan ada 58.500 potong pakaian bekas dengan nilai Rp1.170.000.000.
“Sehingga total kerugian negara sebesar Rp1.170.000.000,” kata Putu saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).
Tertangkapnya kedua pengepul ini saat kepolisian mendapat informasi bahwa ada gudang pakaian impor bekas di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Lewat laporan itu, petugas mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan dua unit gudang yang menyimpan pakaian bekas impor di mana lokasi gudang pertama dan kedua jaraknya berdekatan.
Pemilik gudang berinisial J menuturkan membeli pakaian bekas sebanyak 117 ball di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat.
Kemudian langsung laku terjual sebanyak 10 bal kepada pemilik gudang berinisial B yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
“Kita melaksanakan kegiatan ini tentunya berdasarkan hasil temuan di lapangan juga dengan maraknya perdagangan barang-barang pakaian impor yang sumbernya ilegal. Kita telusuri kebetulan kita dapatkan tempat penyimpanan atau pengepulnya itu ada di wilayah Tabanan,” imbuhnya.
Pakaian bekas asal Malaysia dikirim menggunakan kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Kemudian melalui jalur darat dibawa ke Pasar Gede Bage, Jawa Barat.
“Kemudian bergeser kembali untuk diedarkan di Bali, dan dari Tabanan ini sampai beredar ke pedagang-pedagang eceran,” jelasnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan di gudang pertama ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 43 bal, pada gudang kedua ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 64 bal. Sedangkan dari B diamankan 10 bal.
“Selama ini kita sudah melakukan upaya penegakan hukum, tapi yang sifatnya adalah setiap hasil temuan atau operasi sifatnya pemusnahan,” ujarnya.
Dua pengepul tersebut sudah beroperasi selama dua tahun terakhir dan para pengepul dijerat dengan Pasal 62, Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8, Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Upaya kita adalah setiap ada kegiatan seperti ini dulunya adalah pemusnahan. Ketangkep dimusnahkan tapi terakhir kita coba dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita sudah konsultasikan dan ini bisa dikenakan seperti ini. Jadi ada efek yang kita harapkan punya pengaruh nantinya dan tidak hanya pemusnahan,” ujarnya.(*)