JATIM – Tiga dari Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Kepolisian Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, setelah melancarkan aksinya pada Jumat, (10/03/2023) silam.
Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya mengatakan, berawal dari kejadian tersebut yakni ketika korban SDN, saat kembali dari membeli rokok dengan mengendarai motornya sempat dihadang oleh pelaku.
“Setelah ingin kembali ke tempat kosnya, di wilayah Jalan Pandugo Surabaya, tiba-tiba di depan kost tersebut, dihadang oleh enam orang pelaku dengan mengendarai tiga sepeda motor,” jelas Fakih.
Kompol Fakih mengungkapkan, dari tiga pelaku yang kita amankan mereka memiliki peran yang berbeda satu pelaku AF (25) warga Jalan Wonorejo Surabaya, mereka berperan pertama kali memepet motor serta menghentikan dan memukul korban.
“Sedangkan pelaku MAW (27) warga Wonorejo, Surabaya, mereka memukul korbannya lalu membawa kabur motor SDN,” ungkap Fakih.
Setelah korban terjatuh, kata Fakih pelaku AW (24) warga Jalan Pandugo 1, No.10 Surabaya, menyerahkan motor korban kepada teman pelaku lainnya, yang rencana motor tersebut akan dijual untuk membeli minuman keras.
Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi menyita satu unit sepeda motor PCX milik pelaku (Sarana), satu jaket warna biru, satu helm hitam, rekaman CCTV, satu sepeda motor Honda Beat milik korban.
Atas tindakan tersebut ketiga (3) tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pihaknya juga mohon doa dan dukungan agar ketiga orang pelaku lainnya dapat segera diamanka. Hingga saat ini, ketiganya masih dalam proses pengejaran petugas.