JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa alasan menaikkan cukai hasil tembakau. Menurutnya, ada empat pilar dari kebijakan tersebut.
Pertama, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
“Ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024,” kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Kedua, terkait keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai tembakau, memahami dimensi ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja dengan tenaga buruh.
Dia menuturkan, kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Karena tren dari industri rokok yang menggunakan otomatisasi itu juga sangat menonjol,” ujarnya.
Ketiga, untuk meningkatkan penerimaan negara. Sri Mulayani mengatakan, ini juga sesuai dengan UU APBN.
“Kebijakan cukai mendorong program pembangunan nasional melalui penerimaan negara,” ucap dia.
Keempat, pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Sejalan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, dilakukan juga pengawasan rokok ilegal yang konsisten,” kata dia.(*)