Putri Candrawathi Divonis Pidana Penjara 20 Tahun, Hakim: Tak Ada Pertimbangan Meringankan

  • Bagikan
Putri Candrawathi Divonis Pidana Penjara 20 Tahun. (Foto/ist)

JAKARTA- Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

“Tidak ada pertimbangan yang meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun,” Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

BACA JUGA :  Hari Ini Komnas HAM Mulai Menyusun Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights