Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Mutu Ruang Tahanan dan Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik Berbasis ‘HAM’  di Polda Bali

  • Bagikan

BADUNG – Penelitian Puslitbang Polri terkait evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan di satuan kewilayahan khususnya di Kepolisian Resor Badung dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pada Selasa, (15/02), yang dilaksanakan di Aula Polres Badung jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Tim Penelitian Puslitbang Polri yang dipimpin Analis Puslitbang Polri KBP. Syahrial M.Said, SIK, dan rombongan tiba di Polres Badung diterima Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, sambil mengucapkan selamat datang di Mapolres Badung.

Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan dan penuntutan terhadap perbuatannya melanggar hukum maupun pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.

BACA JUGA :  Sampah Sebabkan Berbagai Masalah, Babinsa Ampenan Gandeng Warga Bersihkan Saluran Air

Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer),  sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya. 

Kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang (tribunnews.com, 8 September 2021) merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran. 

Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya:

1. Adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan.

BACA JUGA :  Amanat Panglima TNI Dalam Upacara Bendera, Kegiatan G20 dan Waspadai Bencana Alam

2. Lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan.

3. Disain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran dan lain-lain.

Sehingga kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.

Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)”  jajaran Polda Bali sebagai salahsatu dari 11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian. 

Melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/android dan melalui Focus Group Discussiondan survei ke lapangan.

BACA JUGA :  Meski Cuaca Tak Bersahabat, Kodim 1615/Lotim Terus Kebut Rehab RTLH

Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal dengan pemecahan permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu :

1. Kelayakan mutu.

2. Pemenuhan standar HAM.

3. Kualitas pelayanan publik.

Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran  untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan sehingga terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights