Punya KTP dan KK, WN Malaysia yang Jadi Bos Tambang Batu Bara di Riau Ditangkap

  • Bagikan
Konferensi pers WN Malaysia Miliki KTP di Kantor Imigrasi Pekanbaru. (Foto/istimewa)

RIAU- Seorang warga negara (WN) Malaysia inisial MN ditangkap petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru karena melanggar peraturan keimigrasian. Setelah diperiksa, dia ternyata memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

“Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu, dikutip Jumat (31/3).

Jahari menyebutkan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang WN Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Ketiga warga Malaysia yang diamankan berinisial HB, MN dan M.

Setelah diperiksa, salah seorang di antara mereka, yakni MN, memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Jelang Pernikahan, Pria di Tulungagung Malah Aniaya Calon Istri hingga Babak Belur

Petugas Kemenkum HAM Riau kemudian melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.

Dalam dokumen kependudukan Indonesia, MN tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

“Jadi MN ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara),” kata Jahari.

Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.

Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana,” tegas Jahari.

BACA JUGA :  Wartawan Dianiaya Oknum Anggota Ormas di Mandina

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, MN dipastikan melakukan bisnis tambang batu bara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.

“Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batu bara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran),” kata Dela.

Menurut Dela, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.

Dua orang didapati memiliki paspor. Sementara seorang lagi tidak punya paspor, namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA :  Polda Sumut Bentuk Timsus Usut Kematian Bripka Arfan yang Janggal
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights