Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK Buntut dari Pencabutan Subsidi Pupuk Organik

  • Bagikan
Ilustrasi pupuk organik. (Foto/istimewa)

“Kalau kita tidak bisa melakukan ini, akan dibuang kemana limbahnya? Mesti salah satunya dibuang ke sungai atau tempat yang bisa menganggu masyarakat,” katanya.

Parto mengatakan, penggunaan pupuk organik pun amat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, kandungan organik tanah semakin rendah di bawah 2 persen diambang kritis. Itu akibat penggunaan pupuk kimia bersubsidi yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Ia menyebut, dalam jangka waktu 10-15 tahun ke depan, tanah sawah terancam menjadi tandus jika tanah tak dipulihkan.

Oleh karena itu Parto meminta DPR dan Kementerian Pertanian untuk dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Himpo mencatat, alokasi kebutuhan pupuk organik setiap tahunnya sekitar 500 ribu ton dengan kebutuhan anggaran Rp 1 triliun.

BACA JUGA :  BPP Secang Gandeng Dinas Pertanian Magelang Gelar Sosialisasi Pembuatan dan Pemanfaatan Pupuk Organik

“Kebutuhannya hanya Rp 1 triliun dari alokasi anggaran pupuk subsidi Rp 27 triliun. Apa kita tidak bijaksana meluangkan Rp 1 triliun untuk kepentingan orang banyak?” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights