Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK Buntut dari Pencabutan Subsidi Pupuk Organik

  • Bagikan
Ilustrasi pupuk organik. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) menuturkan ratusan pabrik pupuk organik terancam tutup dan menyebabkan ribuan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan pemerintah yang menghentikan alokasi pupuk organik bersubsidi. Himpo meminta DPR dan pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Ketua Himpo, Parto menuturkan, terdapat 143 pabrik pupuk organik di Indonesia. Adapun yang menjadi anggota Himpo sebanyak 105 pabrik. Pabrik pupuk organik bukan merupakan perusahaan yang menginduk tapi dikelola investor lokal di berbagai provinsi. Pabrik pupuk organik juga termasuk ke dalam UMKM.

Menurutnya, pabrikan pupuk organik telah menyerap sekitar 30 ribu tenaga kerja langsung. Di luar itu, ada tenaga kerja tidak langsung yang menjadi penyuplai hingga pengepul bahan baku untuk pabrik.

BACA JUGA :  Iklan Bir di Formula E Jakarta Milik Sponsor FEO, Panitia: Bukan Urusan di Dalam Negeri

“Kita hitung total ada 60 ribu tenaga kerja yang bekerja bersama kami. Jika tidak ada lagi subsidi organik, otomatis pabrik kami tutup, haruskah kita biarkan mereka terlantar?” kata Parto.

Diketahui, kebijakan pupuk bersubsidi terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Di mana, pemerintah hanya akan mengalokasikan subsidi untuk pupuk Urea dan NPK dari sebelumnya ada lima jenis pupuk, termasuk organik.

Parto menambahkan, selain berdampak pada ekonomi, kebijakan tersebut juga memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Ia menuturkan, ribuan ton limbah yang menjadi bahan baku utama bisa terbengkalai jika pabrik tutup.

Sejauh ini pembuatan pupuk organik menggunakan limbah kotoran ayam dan sapi, limbah pabrik gula hingga limbah pabrik gula yang difermentasi. Keberadaan pabrik pupuk organik, dinilainya telah membantu para peternak dalam mengelola limbah yang dihasilkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights