Puluhan Rekening Berkaitan dengan Rafael Alun Diblokir PPATK, Termasuk Milik Mario Dandy

  • Bagikan
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat menghadiri undangan KPK untuk mengklarifikasi asal-usul hartanya. (Foto: Antara)

JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Dari puluhan rekening diblokir PPATK tersebut, di antaranya merupakan rekening istri Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Selain itu, PPATK juga memblokir rekening milik konsultan pajak. Rekening konsultan pajak tersebut terkait pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

“Kami tidak bisa sampaikan ya,” ungkap Ivan soal transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Terpisah, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp56,1 miliar.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3).

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

BACA JUGA :  Hadir di Sidang AG, Amanda Eks Pacar Mario Bantah Jadi Pembisik

“Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights