BANGKA SELATAN- Polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air Lingga, Toboali, Bangka Selatan yang memproduksi 1,9 ton arak. Dua orang ditangkap terkait pengungkapan kasus.
“Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW 35 tahun,” ujar Kapolres Bangka Sealtan AKBP Joko Isnawan, Kamis (1/9/2022).
Penggerebekan dilakukan oleh Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim dan Sat Samapta Polres Bangka Selatan pada Kamis (25/8). Arak yang diamankan itu tersimpan dalam sejumlah wadah.
Sejumlah bahan dan peralatan pembuatan miras diamankan dalam penggerebekan itu. Seorang berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras produksi pabrik tersebut juga ditangkap.
“Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya,” katanya.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pangan. Sedangkan tersangka yang menjual miras ilegal juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan.(*)