SAMBAS- Pria inisial LB di Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap karena mencabuli anak laki-laki berusia 11 tahun hingga puluhan kali. Polisi menduga ada banyak anak yang menjadi korban pencabulan LB.
Dugaan itu berdasarkan keterangan korban yang melaporkan perbuatan bejat LB ke polisi. Korban mengaku ada beberapa rekannya yang juga dicabuli LB.
“Dari keterangan korban sendiri, ternyata tidak hanya dia yang mengalami. Namun rekan-rekan korban juga mengalami perbuatan serupa,” kata Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, Selasa (22/11/2022).
Dia mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian serius Polres Sambas. Sebab banyak anak-anak yang diduga menjadi korban pencabulan LB.
Terkait kasus ini, dia berharap orang tua memberikan pengawasan kepada anaknya saat beraktivitas di luar rumah.
“Saya berharap kepada masyarakat dan orang tua untuk dapat mengawasi putra-putrinya saat beraktivitas dan bergaul,” ujarnya.
LB ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas atas laporan pencabulan anak di bawah umur.
Bukan hanya sekali, LB mencabuli korban hingga 30 kali sejak Juni 2022.
“LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul,” tutur kapolres.
Perbuatan bejat itu terjadi di rumah LB dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka.
“Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” kata kapolres.(*)