Pria di Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri Demi Nikahi Tetangganya

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

LUWU – Seorang pria di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara berinisial F (36) dilaporkan istrinya D (38) di polisi lantaran tidak terima karena F telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19).

Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas membenarkan adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri.

“Mereka ini telah menikah selama 10 tahun dan tinggal di Maluku. D ini PNS di Maluku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2).

Alfian menyebut pada Juni 2021, F meminta izin kepada D untuk pulang kampung di Luwu Utara. Ternyata kepulangan F ke Luwu Utara bertujuan untuk menikahi tetangganya W.

BACA JUGA :  Menangkap Ikan di Perbatasan, Kapal Nelayan Merauke Ditembaki Tentara Papua Nugini, Satu Orang Tewas

“Enam bulan F tidak pulang ke Maluku dan D mendapat kabar kalau suaminya itu menikah lagi dengan W yang merupakan tetangganya,” tuturnya.

Untuk menikahi W, kata Alfian, F ternyata memalsukan surat kematian istrinya. Hal itu dilakukan agar F bisa mengajukan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum menikahi W.

“Padahal D ini belum meninggal. F memalsukan surat kematian istri karena syarat menikah lagi di KUA pada November 2021,” sebutnya.

Kini F menjadi buronan polisi karena pemalsuan surat kematian tersebut. F terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights