PPATK Blokir 17 Rekening Diduga Berasal dari Investasi Bodong

  • Bagikan
PPAT Blokir 17 Rekening Diduga Berasal dari Investasi Bodong (Foto:Ilustrasi)


JAKARTA – Sebanyak 17 rekening dengan nilai transaksi Rp77,945 miliar  distop transkaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis 24 Maret 2022 kemarin.

PPAT menduga transaksi itu berasal dari tindak pidana investasi illegal.

PPAT juga menyebut, total transaksi yang telah dihentikan sementara karena diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal saat ini mencapai Rp502,88 miliar.

Dengan demikiana, Per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar.

”Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).

BACA JUGA :  Paham Atheis dan Dukung LGBT, Konser Coldplay di GBK Ditolak PA 212

Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Ia mengaku pihaknya terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. “Modus aliran uang tersebut cukup beragam berdasarkan hasil analisis PPATK,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights