PPATK: 40 Rekening yang Diblokir Terkait Rafael Alun Senilai Rp 500 Miliar!

  • Bagikan
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat menghadiri undangan KPK untuk mengklarifikasi asal-usul hartanya. (Foto: Antara)

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik keluarga Rafael Alun Trisambodo. Tak tanggung-tanggung, jumlah yang diblokir sebanyak 40 rekening lebih senilai Rp500 miliar.

“Di atas 40 rekening,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir senilai Rp500 miliar lebih. PPATK masih terus menelusuri rekening-rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat pajak wilayah Jakarta Selatan itu.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.

Ivan mengungkap, dari puluhan rekening tersebut, Ivan menyebut di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

BACA JUGA :  Perampok Beraksi di Depok, Harta 390 Juta Berhasil Digondol

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan dalam keterangannya.

KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp56,1 miliar.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

BACA JUGA :  Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy Ditolak LPSK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali dalam keterangannya.

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum.

Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” kata Ali.(*)

BACA JUGA :  Keluarga David Tolak Diversi, Pacar Mario Dandy AG Lanjut Proses Persidangan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights