BADUNG – Unit Reskrim Polsek Mengwi mengamankan dua orang pencuri sepeda motor Bernama I Nyoman Adu Wahyu alias Koming dan Made rade Permanan Patris. Diketahui keduanya adalah residivis kambuhan. Mereka menggasak motor milik korban bernama I Putu Eka Sanjaya.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Nyoman Darsana menerangkan, dalam melakukan aksinya keduanya memiliki perannya masing-masing. Pelaku Koming berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target dan menunjuk lokasi serta memantau situasi.
“Sedangkan pelaku bernama Patris berperan mengambil sepeda motor curian ke TKP dan menjual sepeda motor hasil curian,” katanya Jumat (18/22).
Menurut Darsana, aksi mereka bermula pada Rabu 16 Februari 2022, korban berangkat ke Pura Dalem Tungkub, Mengwi, Badung.
Korban kemudian memarkir Honda Scoopy DK 3963 FAW miliknya di jaba pura Dalem Tungkub.
Sekitar pukul 18.00 wita, korban selesai ngayah dan hendak kembali pulang. Setibanya di parkiran dia terkejut karena sepeda motornya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi. Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang residvis Made Raca Permana Patris asal Kesiman, Denpasar dan I Nyoman Adi Wahyu alias Koming asal Banjar Selat, Beringkit, Mengwi, Badung.
Kemudian usai mendapat petunjuk, polisi langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku Nyoman Adi Wahyu ditangkap di rumahnya di Banjar Selat Beringkit.
Berikutnya, polisi menangkap pelaku Made Reva Permana Patris di kosannya di Gang Pipit, Batu Bulan, Kangin, Gianyar.
“Kedua pelaku mengaku mencuri untuk dijual kembali. Hasilnya akan dibagi dua. Mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.
Kini, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mengwi, Badung.