Polri Wacanakan Pemasangan Chip pada Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

  • Bagikan

JAKARTA – Wacana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri kabarnya dimulai pada 2023.

“Nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (24/1) kemarin.

Ahmad menjelaskan tujuan penggunaan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor adalah sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.

“Dari cip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut,” katanya.

Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya.

“Ini wacana cip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023,” ujarnya.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Sejumlah Institusi Negara

Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA :  Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Ada Aturannya

Berikut perubahan warna plat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 :

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

BACA JUGA :  Jutaan Vaksin Hibah Kadaluwarsa akan Dimusnahkan

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(js)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights