Polri Sudah Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa

  • Bagikan
Teddy Minahasa (Foto: istimewa)

JAKARTA – Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Banding yang diajukan Teddy ini terkait hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding Teddy atas putusan PTDH.

“Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023) kemarin. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.

BACA JUGA :  HUT Ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Lomba Tiktok: Begini Syaratnya!

“Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba. “Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

“Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri,” ujarnya.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights