JAKARTA – Polri memastikan tahun 2022 pengadaan pelat nomor bagi kendaraan sipil berwarna hitam tak digelar lagi yaitu pelat putih dengan tulisan putih. Perubahan akan dilakukan secara bertahap.
“Saya juga sudah minta untuk pengadaan tahun ini pelat putih,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi di Jakarta, Senin (31/1).
Firman mengatakan, penerapan pertama pelat putih adalah untuk kendaraan baru. Selain itu, juga untuk mobil atau motor dengan masa berlaku pelat kendaraannya habis 5 tahunan.
“Jadi yang kami berikan ini bertahap ya, untuk kendaraan baru dan lima tahunannya habis,” ungkapnya.
Menurut dia, penggantian pelat putih sangat dibutuhkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas via sistem CCTV, ketimbang pengguna kendaraan pelat hitam.
Sebelumnya Polri mengatakan, pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam untuk menunjang sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka ‘5’ dapat terlihat seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’.
Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.
Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.