JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bareskrim Polri untuk mendalami kabar dokumen rekening mencapai Rp100 triliun yang disebut milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sebagai Anggota Kompolnas meminta Bareskrim kiranya dapat mendalami informasi rekening almarhum Brigadir J yang diduga triliunan,” kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Jumat (2/12).
Menurutnya, pendalaman yang dilakukan Bareskrim Polri ke depannya bisa dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak kebenaran dari rekening yang bernilai fantastis tersebut.
Sebab, lanjut Yusuf, persoalan isu rekening yang menyangkut Brigadir J bukan hal baru. Saat awal kasus pembunuhan mencuat, dikabarkan ada transfer uang dari rekening Brigadir J ke tersangka lain.
“Saat itu saya sempat mendapatkan info ada uang hanya jumlahnya berapa belum jelas. Yang kemudian Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin mengemukakan adanya uang keluar dari rekening atas nama Brigadir J yang dikatakan Rp200 juta itu,” jelasnya.
Berangkat dari kabar itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kabar tersebut ternyata benar berdasarkan pengakuan saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.
“Dalam perkembangan waktu, kemudian setelah Kamarudin mengemukakan demikian. PPATK tanggal 18 Agustus meminta pihak bank membekukan sementara transaksi rekening atas nama Brigadir J. Karena ada kecurigaan transaksi yang dapat diduga tindak pidana,” jelasnya.
Mengenai uang ratusan triliunan di rekening Brigadir J, Yusuf menegaskan seharusnya kepolisian segera turun tangan.
“Nah sekarang, sebuah LSM mendapat data rekening atas nama Brigadir J, apakah itu yang dibekukan oleh PPATK,” ujar Yusuf.(*)