BALI – Penggerebekan lokasi yang diduga menjadi pengendali judi online di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Jumat (19/8/2022) lalu, Polresta Denpasar telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga sebagai operator judi online.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pihaknya sudah memantau sebuah homestay di kawasan Kuta Kabupaten Badung. Terdapat empat kamar homestay yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengendalikan judi online.
Dari empat kamar itu, dua kamar digunakan untuk aktivitas para pelaku, sedangkan dua kamar lainya dilengkapi fasilitas komputer yang diduga untuk mengendalikan judi online.
“Kita sudah mengamankan 9 tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Sabtu (20/8/2022).
Dari lokasi penggerebekan pihak kepolisian mengamakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, delapan unit komputer, router internet, lima unit laptop, 12 unit telepon seluler, serta kartu telepon. Barang bukti tersebut disita pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti kita sita untuk diuji di laboratorium forensik,” jelas Bambang Yugo Pamungkas.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami peran dari para pelaku serta omzet judi selama beroperasi di homestay tersebut. Meski telah menetapkan sembilan tersangka, pihak kepolisian belum memperlihatkan identitas para pelaku dan dipastikan para pelaku adalah warga negara Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.