DENPASAR- Polresta Denpasar meminta imigrasi mencekal suami istri asal Rusia, Andrei Ignatovich (21) dan Polina Vlasiuk (29). Keduanya dilaporkan menganiaya sekeluarga warga negara Indonesia (WNI) di restoran cepat saji di Jimbaran, Bali, beberapa hari lalu.
Permintaan cekal itu karena keduanya telah meninggalkan Bali.
“Kami sudah bersurat ke imigrasi agar mencekal keduanya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5/2023).
Bambang menjelaskan, penyelidikan terus dilakukan meski Andrei dan Polina sudah meninggalkan Bali. Keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
Apabila keduanya telah meninggalkan Indonesia, polisi akan meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri mengeluarkan red notice.
“Jadi bisa diterbitkan red notice,” ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, perkelahian terjadi di McD Jimbaran, Senin (22/5/2023) sekira pukul 17.15 WITA. Ketika itu korban yakni pasangan suami istri (pasutri) Herry, Natalia dan ibunya, Lusia (78) sedang makan di lokasi. Bayi pasutri itu turut diajak duduk satu meja.
Ketika sedang asik menyantap makanan, keluarga wisatawan asal Jakarta yang sedang berlibur di Bali ini terganggu dengan kepulan asap vape yang bersumber dari pasutri asal Rusia.
Herry lalu mengadukan ke manajemen restoran. Apalagi asap vape itu berada di ruang AC dan ada bayi dalam ruangan.
Manajemen McD lalu menegur dua bule Rusia itu. Bukannya minta maaf, salah satu bule Rusia itu mendekati keluarga Herry. Mereka lalu terlibat keributan hingga berlanjut ke perkelahian.
Akibat perkelahian, Herry mengalami luka rahang kiri. Istrinya menderita luka bahu kiri dan lutut kanan serta kiri. Adapun orangtua mereka mengalami luka pinggang belakang sakit sehingga susah bergerak.
Herry telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan keluarganya ke Polsek Kuta Selatan. Hal serupa dilakukan Andrei dan Polina yang juga melaporkan keluarga Herry. Namun keduanya telah meninggalkan Bali.(*)