Polres Tangsel Ungkap Jaringan Narkotika Senilai Rp24 Miliar

  • Bagikan

TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kg yang dikamuflase di dalam bungkusan kado dan teh cina. Polisi mengamankan hasil dua orang pelaku inisial MF dan HK.

Berawal dari penangkapan tersangka inisial RW pada tanggal 09 Oktober 2022 di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, TSK RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumas – Riau, Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat press realise dimapolres tangsel, Senin (31/10/2022).

Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus, berangkat ke Dumai, Riau untuk melakukan upaya pengembangan. Sesampainya di Dumai, tim mencurga mobil Innova warna hitam yang dikendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari.

BACA JUGA :  Oknum Polisi dari Polres Pakpak Bharat Ditangkap di Tebing Tinggi Saat Pesta Sabu

Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai ke daerah Pekanbaru. Saat mobi yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel yang berisi sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5Kg yang dikemas dengan bungkus teh cina bertuliskan Guanyinwang,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh cina dengan berat 11 kilo gram.

BACA JUGA :  Pria di Pandeglang Keluhkan Penanganan Kasus Pemerkosaan Adiknya di Medsos, Begini Respon Kejaksaan

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram setara dengan Rp 24 Miliar.

Kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights