Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

TANGSEL – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan gagalkan pengiriman narkotika Jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu dari 7 orang tersangka.

“Ketujuh orang tersangka yang diamankan berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP,” Kata Kapolres Tangerang Selatan saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru, Jambi,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Usai Menonton Film Porno, Ayah di Medan Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Tim kemudian bergerak ke Tanjung Priok tepatnya di pinggir jalan Yos Sudarso dan berhasil mengamankan satu tersangka. “Tim Berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir,” terang Kapolres.

Dari keterangan MK, barang tersebut diperoleh dari tersangka Y dan S. Kemudian Tim melakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara, dari pengakuan Y barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia,” paparnya.

Kemudian tim kedua berangkat ke Kota Jambi, lanjut Kapolres, tepatnya di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Danau Gawir, Ini Motifnya

“Tim kedua berangkat ke kota Jambi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial E, H , AF dan AP dengan barang bukti 5 (lima) bungkus teh China bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg,”

“Dari keterangan tersangka H, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka N yang masih DPO di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan”. katanya

Kapolres memaparkan total narkoba yang diamankan dari 2 lokasi tersebut sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg. Dia menyebut barang haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Jaksel Periksa 8 Orang Diduga Menjual 26 Ton Minyak Goreng di Atas Het

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan,” jelas Kapolres.

Tujuh orang tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1.000.000.000 (miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar).

Penulis: Andik ESEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights