Polres Sarolangun Amankan Satu Tersangka Illegal Drilling di Desa Lubuk Napal Pauh

  • Bagikan

SAROLANGUN – Polres Sarolangun berhasil menangkap penambang pengeboran sumur minyak ilegal atau Illegal Drilling, beserta barang bukti yang berlokasi di daerah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Selasa (25/01/2022).

Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, SIK mengatakan, penambangan minyak ilegal atau Illegal Drilling terungkap setelah Polres Sarolangun melalui Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim sekitar Pukul 08:00 WIB melakukan penyelidikan terjadinya eksplorasi atau eksploitasi.

“Pada saat Itu ditemukan pelaku yang berinisial FW, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan sedang kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa surat perizinan usaha atau kontrak kerjasama. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar Kasat.

BACA JUGA :  Heboh, Wanita Bunuh Diri di Sel Tahanan Satpol PP Denpasar

Rendie menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 batang besi canting, 1 gulung tali tambang, 1 buah blower warna hijau dan 1 buah galon berisi cairan diduga minyak mentah.

Para tersangka dijerat Pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas yang diubah dengan Pasal 47 Angka 7 UU RI No. 11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana paling lama 6 tahun atau denda Rp 60 Miliar.

“Untuk kedepannya pemilik lahan atau tempat dan pemodal Ilegal Drilling ini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Dan nama-nama yang disebutkan oleh tersangka akan dilakukan pemanggilan oleh Polres Sarolangun,” pungkasnya.*(Sad)

BACA JUGA :  Masyarakat Dilarang Sebar Video Kelakuan Bule Nakal di Bali, Polisi: Ada Undang-Undang ITE
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights